Pengawas Dinas Bina Marga Jabar Diduga Bermain Mata dengan Kontraktor Proyek Jalan di Subang

Pengawas Dinas Bina Marga Jabar Diduga Bermain Mata dengan Kontraktor Proyek Jalan di Subang

Korupsi.id || Subang. Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Subang – Batas Bandung, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan oleh PT Selo Sakti Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.830.219.979,00, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan adanya praktik “kongkalikong” antara pengawas dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat dengan pihak penyedia jasa konstruksi, menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media yang didampingi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Subang, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Read More

Menurut Ketua DPD Perkumpulan Pendekar Nusantara Kabupaten Subang, Kang Taryadi, salah satu temuan paling mencolok adalah saat dilakukan pengujian kualitas konstruksi (coring).

“Hasil coring menunjukkan ketebalan jalan yang bervariasi dan tidak seragam, bahkan mencapai 6 hingga 8 cm, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Ketidaksesuaian ini berpotensi berdampak pada mutu dan daya tahan infrastruktur jalan tersebut dalam jangka panjang” ujar Kang Taryadi

Lebih lanjut, ketika tim kontrol sosial dari media dan LSM meminta agar pengambilan sampel coring dilakukan di titik-titik lain, baik maju maupun mundur dari STA (Station) yang telah ditentukan, pihak pengawas proyek menolak permintaan tersebut tanpa alasan yang jelas. Mereka justru bersikukuh mengikuti titik coring yang sudah ditentukan oleh pihak kontraktor, yakni PT Selo Sakti Perkasa.

Sikap tidak kooperatif dari pihak pengawas yang enggan memberikan informasi maupun berdialog, diduga melanggar prinsip transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa terdapat kepentingan tertentu antara pengawas dan penyedia jasa yang ingin menutupi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

Menanggapi temuan tersebut, Kang Taryadi bersama tim kontrol sosial lainnya meminta agar proyek ini segera dikaji ulang secara menyeluruh. Mereka mendesak keterlibatan aktif dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, serta Gubernur Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut. (MRDK)

Related posts