Kronologi Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,3 Triliun di Kemendikbudristek

Tersangka Korupsi Laptop

Korupsi.id || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; Ibrahim Arief (IBAM), konsultan teknologi di Kemendikbudristek; serta Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.

Read More

Menurut Kejagung, pengadaan ini sudah dirancang sejak Agustus 2019 — bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri pada Oktober 2019. Dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, Nadiem, Jurist, dan Fiona Handayani (FN) membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk penggunaan ChromeOS.

Pada Desember 2019, Jurist bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) guna membahas teknis pengadaan perangkat TIK. Pertemuan-pertemuan lanjutan dilakukan secara daring, melibatkan keempat tersangka. Jurist disebut aktif mendorong penggunaan ChromeOS, meski sebagai staf khusus menteri ia tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pada Februari–April 2020, Nadiem juga bertemu pihak Google membicarakan pengadaan Chromebook, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist termasuk pembicaraan soal co-investment sebesar 30% dari perusahaan teknologi tersebut. Ibrahim juga ikut dalam proses, termasuk memengaruhi tim teknis untuk mendemonstrasikan perangkat Chromebook meskipun hasil kajian awal tidak menyebutkan sistem operasi yang spesifik.

Di sisi lain, Sri Wahyuningsih disebut meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti perintah pengadaan dari Menteri. Namun karena dinilai tidak mampu, ia mengambil alih posisi tersebut. Ia juga meminta perubahan metode pengadaan dari e-Katalog ke SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), serta menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dengan skema 15 laptop dan satu konektor per sekolah senilai Rp 88.250.000.

Pada 2021, SW kembali menyusun Petunjuk Pelaksanaan yang mengarahkan penggunaan ChromeOS. Hal serupa dilakukan MUL melalui penyusunan Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK untuk SMP tahun 2020, yang juga secara spesifik mengarahkan penggunaan ChromeOS.

Total nilai proyek pengadaan ini mencapai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit perangkat, bersumber dari APBN sebesar Rp 3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5,6 triliun.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, akibat dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan spesifikasi teknis pengadaan.

Penyidikan masih berjalan dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup.

Related posts