Korupsi.id || Jakarta. 12 November 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- MY, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram di Kementerian Perdagangan periode 2014 hingga 2016.
- APD, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
- NE, fungsional di Bappepti dan mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada tahun 2015.
Kasus ini menjerat tersangka berinisial TTL, dan penyelidikan difokuskan pada dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperkuat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini menambah deretan upaya Kejaksaan Agung dalam menindak tegas dugaan korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor perdagangan.