JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, bersama tiga pejabat lainnya, diduga menggunakan dana hasil korupsi dari realisasi kredit fiktif untuk menunaikan ibadah umrah.
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah:
- Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional
- Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
- Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dana umrah tersebut bersumber dari uang suap yang diberikan oleh Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), sebagai imbalan atas pencairan kredit fiktif di BPR Jepara Artha.
“Uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Aliran Dana dan Nilai Kerugian Negara
Asep menjelaskan bahwa total dana yang diterima masing-masing pejabat dari praktik kredit fiktif ini adalah sebagai berikut:
- Jhendik Handoko (JH): Rp 2,6 miliar
- Iwan Nursusetyo (IN): Rp 793 juta
- Ahmad Nasir (AN): Rp 637 juta
- Ariyanto Sulistiyono (AS): Rp 282 juta
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 254 miliar, yang berasal dari baki debet (pokok pinjaman) dan tunggakan bunga atas kredit fiktif tersebut.
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI,” jelas Asep.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Jhendik Handoko – Dirut BPR Jepara Artha
- Iwan Nursusetyo – Direktur Bisnis dan Operasional
- Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
- Ariyanto Sulistiyono – Kepala Bagian Kredit
- Mohammad Ibrahim Al’Asyari – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan uang, aset, dan dokumen terkait.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kompas.com