Proyek Jalan Usaha Tani Garawastu, Uang yang Diterima Oleh TPK Hanya 32 Juta

Jalan Usaha Tani

MAJALENGKA, Proyek Pemeliharaan ruas Jalan Usaha Tani di jalan Sawah Reuma menuju jalan ke arah Sawah Tegal Desa Garawastu Kecamatan Sindang, bertujuan melancarkan lalu lintas kendaraan roda dua untuk lalu lalang masyarakat yang melintas menuju area sawah yang mereka miliki, namun ada dugaan dalam pengelolaan pelaksanan proyek tersebut di duga ada Mark Up anggaran.

Berdasarkan informasi dan pantauan awak media dilokasi kegiatan yang telah rampung dikerjakan ahir tahun 2022, terlihat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan tersebut, karena diduga kegiatan tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), menurut pengakuan narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, pada Kamis (5/6/2025).

” Infonya mantan Kapala / Kaur Umum desa Garawastu yang nota bene timses kades Garawastu, S diaktifan sebagai tenaga kerja oleh Subahan dengan di berikan uang sejumlah 30 juta kemudian mantan Kapala tersebut diberikan lagi uang 2 juta untuk kekurangan upah kerja, namun anehnya Kades Garawastu tidak menerangkan anggaran uang itu dari mana sumbernya dan ketika kades dengan kaur keuangan desa berphoto di depan plang proyek tersebut, langsung di cabut kembali di bawa oleh bendahara desa Nuranwar, dan ketika ditanyakan oleh tenaga kerja berapa anggarannya tetap mereka pada bungkam, ” terang Narsum yang sedikit terkantuk ketika istirahat dan duduk di Gubuk Tani Sawah Jembol.

Terkesan tipis dengan ketebalan hanya kurang lebih 10 centi meter, yang jelas ada dugaan tidak sesuai perencanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek tersebut, kemudian tuturnya, warga yang mempunyai sawah yang melintas jalan tersebut di pungut 50 ribuan untuk menyumbang biar beres proyek tersebut , sehingga yang di rencanakan 200 meter menjadi 400 meter hasilnya.

Dan yang menjadi pertanyaan aktifis anti korupsi nasional Sunan Rahmad, dalam kegiatan pemeliharaan jalan dengan menggelar pemadatan jalan dengan cara di plester tersebut, menurutnya ada dugaan unsur mencuri spek dan kubikasi material bahan yang dikuatirkan akan kekuatan kualitas dan kuantitas yang kurang baik dari perencanaan.

” Dalam pelaksanaan pemadatan jalan, hanya material batu yang digelar lalu sepertinya hanya di tumpangi adukan pasir dan semen, karena berdasarkan angaran yang 32 juta untuk 200 meter menjadi 400, menurut hitungan saya dan Tim investigasi tidak akan cukup, kecuali di kerjakan asal asalan, seharusny gelaran plesteran jalan tersebut seharusnya di Rabat Beton, dan biasanya anggaran Jalan Usaha Tani itu 100 juta kurang lebih,” terangnya.

Saat pewarta media ini mencoba konfirmasi kepada Kades Garawastu selaku pengelola anggaran Dana Desa, dia tidak ada di kantor Balai Desa dan disayangkan pula para Perangkat desa pun sudah bubar semua walau pun mash jam kantor untuk pelayanan.

Akibat ulah oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa yang diduga kongkalingkong terkait anggaran yang tidak terbuka, kini jadi bahan sorotan semua pihak termasuk para aktivis anti korupsi dan warga desa Garawastu, mereka berharap agar instansi terkait untuk lebih intens dalam meninjau dan mengawasi sejauh mana proses kegiatan terkait pengelolaan dana desa tersebut dilaksanakan, dengan di awasi oleh pihak Dinas DPMD, inspektorat, Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Majalengka agar Kades Garawastu jujur dan punya kompetensi agar bisa mempertanggung jawabkan tugasnya dengan baik dan Benar.

” Semoga ada yang mengawasi dari pihak Dinas dari Gubernur Dedi Mulayadi, Bupati Eman Suherman, Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan Kejari Majalengka, agar pihak Desa Garawastu tidak main-main dengan pengelolaan Dana Desa karena menyangkut hasil uang pajak yang dibayar dan tersalurkan melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN), ” harap Sunan.

Hingga berita ini tayang pihak terkait lainya belum bisa di konfirmasi dan pihak Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak sanggah bila mana ada yang mau di klarifikasi.(red)

Related posts